PTA BANTEN GELAR DISKUSI HUKUM ZONA I:
BAHAS PENERAPAN E-COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menyelenggarakan Diskusi Hukum Tenaga Teknis Zona I Se-Wilayah Hukum PTA Banten Tahun 2025 dengan tema “Penerapan E-Court dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah” pada Jumat (03/10/2025) bertempat di Pengadilan Agama Cilegon. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, dan Panitera PTA Banten, serta Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera dari PA Serang, PA Pandeglang, dan PA Cilegon.
Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia oleh Panitera PTA Banten, Pahrurrozi, S.H., M.H., yang menyampaikan tujuan kegiatan yakni untuk menyamakan persepsi serta pemahaman bersama terkait penggunaan e-court dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Ketua PA Cilegon selaku tuan rumah dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan dari pimpinan PTA Banten untuk menjadi penyelenggara kegiatan diskusi hukum Zona I.
Ketua PTA Banten kemudian membuka secara resmi kegiatan diskusi hukum ini. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan diskusi hukum ini merupakan tindak lanjut dari program Badilag dalam rangka penguatan tenaga teknis, yang akan dilaksanakan dalam dua zona. Melalui metode bedah berkas perkara ekonomi syariah, para peserta diharapkan dapat mengkaji bersama, menemukan solusi, dan menjadikannya sebagai rujukan untuk peningkatan kualitas di masa mendatang. Kegiatan menghadirkan narasumber Hakim Tinggi Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H., dengan keynote speaker Ketua dan Wakil Ketua PTA Banten serta bertindak selalu moderator yaitu Hakim Tinggi Dra. Hj. Fauziah, M.H. Selain itu, usai diskusi hukum, juga dibahas mengenai penanganan pengaduan serta berbagai permasalahan yang dihadapi satuan kerja di wilayah PTA Banten.


Comments