Tanpa Pengecualian! Pegawai PTA Banten Tuntas Ikuti E-Learning Gratifikasi dan Antikorupsi

Serang, pta-banten.go.id | Berdasarkan penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya.

Sebagai wujud penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Ketua PTA Banten, Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I, mewajibkan seluruh Hakim dan ASN pada PTA maupun Pengadilan Agama se-wilayah PTA Banten untuk mengikuti e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG) serta e-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI). Kewajiban ini ditetapkan melalui Surat Ketua PTA Banten Nomor 1247/KPTA.W27-A/DL.1/IX/2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah Hakim dan Pegawai pada PTA Banten sebanyak 70 orang, dan seluruhnya telah mengikuti e-Learning PPG atau PADI. Adapun jumlah peserta e-Learning PPG dan PADI dari pengadilan agama tingkat pertama se-Banten tercatat sebanyak 209 orang.
Pencapaian ini membuktikan komitmen penuh PTA Banten dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan peradilan agama. Lebih dari sekadar kewajiban administratif, hal ini menjadi bukti nyata kesungguhan seluruh aparatur peradilan agama di Banten untuk membangun lembaga yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi, demi mewujudkan keadilan yang dipercaya masyarakat.


Comments