LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Rizky Aldi Walyadin on . Dilihat: 80

Jakarta-Humas: Bahwa sebagai upaya mewujudkan Aparatur Mahkamah Agung yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan upaya pengendalian penerimaan atau penolakan atau pemberian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Untuk itu Kepala Badan Pengawasan   mengeluarkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang merupakan acuan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung untuk memahami dan mengendalikan gratifikasi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

 

| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT

Hubungi Kami

gedung pta
Pengadilan Tinggi Agama Banten
Jl. Raya Pandeglang KM.7, Kel. Tembong
Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang-  42126
Prov. Banten
Telp: 0254-251485
Fax: 0254-251484
Email : [email protected]
maps1 Lokasi Kantor

Web ig face you