
Tepat pukul 14.00 WIB pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Banten telah dilaksanakan acara Revitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau dikenal dengan PTSP PTA Banten Tahun 2022 dengan pemberi materi yaitu Ketua PTA Banten Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.M.H., hadir pada acara tersebut Panitera PTA Banten Dr.H.Didi Kusnadi , S.H.M.H. Sekrtaris PTA Banten Drs. H.Aziz Falahudin, S.H.M.H serta para petugas PTSP pada PTA Banten baik dari unsur Keperkaraan maupun dari unsur kesekretariatan PTA Banten;
“ Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau dikenal dengan singkatan PTSP pada PTA Banten adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi , pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara , hingga penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu .” (SK.Dirjen Badilag No. 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.).
Dalam kesempatan tersebut , Bapak Dr.Drs.H.Endang Ali Maksum , S.H.M.H menyampaikan tentang materi berkaitan dengan PTSP pada PTA Banten yang harus di evaluasi dan di revitalisasi baik bekenaan dengan petugas PTSP maupun sistem managemen kinerja petugas PTSP sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1403 b/ DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
Selanjutnya H.Endang dalam memberikan pengarahan seputar materi SK Dirjen Badilag Nomor 1403 b/ DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Lingkungan Peradilan Agama memberikan pengarahannya yang point – pointnya sebagai berikut :
- Bahwa PTSP pada PTA Banten adalah merupakan salah satu langkah yang strategis bagi suatu instansi yang merupakan layanan Administrasi secara terintegrasi .
- Bahwa layanan administrasi yang terintegrasi merupakan suatu kebutuhan untuk mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan . Maka untuk merealisasikannya harus melalui Langkah strategis diantaranya revitalisasi PTSP pada PTA Banten untuk Tahun 2022.
- Bahwa PTSP pada PTA Banten selama ini belum mengoptimalkan PTSP sebagai layanan terintegrasi dengan belum komitmennya Petugas PTSP yang telah di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua PTA Banten untuk memberikan pelayanan yang prima pada stakeholders.
- Bahwa Petugas pada PTSP PTA Banten harus professional dan mempunyai integritas yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders dalam hal ini baik masyarakat pencari keadilan, pemohon informasi dan melayani pengaduan dan lainnya sesuai core business PTA Banten diantaranya menerima dan memutus perkara yang menjadi kewenangannya serta mengadakan pengawasan kepada satker yang ada dalam wilayah PTA Banten.
- Bahwa layanan PTSP pada PTA Banten meliputi : Kesekretariatan, Pendaftaran Perkara, Pengiriman Produk Pengadilan serta layanan Informasi dan layanan Pengaduan.
- Bahwa petugas pada PTSP harus memiliki :
- kualifikasi diantaranya memahami standar layanan Pengadilan.prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan PTA Banten .
- memiliki kemampuan komunikasi yang baik , bersikap sopan dan ramah serta berpenampilan rapih.
- Dan memilki kemampuan mengoperasikan computer.
“ Petugas PTSP harus mempunyai komitment yang tinggi, menjaga integritas , mempunyai performen yang baik, komunikatif, professional, ramah , tangkas dan tegas.” Tukas H. Endang Ali Maksum dalam mengahiri pengarahannya.
Acara pengarahan dalam rangka revitalisasi PTSP pada PTA Banten Tahun 2022 selesai ditutup dengan membaca Hamdalah .


