LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Arie Wibowo on . Dilihat: 596

WhatsApp Image 2022 03 11 at 10.13.49

Tepat pukul 14.00 WIB pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022  bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama ( PTA )  Banten  telah dilaksanakan acara Revitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau dikenal dengan PTSP PTA Banten Tahun 2022 dengan pemberi materi yaitu Ketua PTA Banten Dr. Drs. H. Endang Ali Maksum, S.H.M.H., hadir pada acara tersebut Panitera PTA Banten  Dr.H.Didi Kusnadi , S.H.M.H. Sekrtaris  PTA Banten Drs. H.Aziz Falahudin, S.H.M.H serta  para petugas PTSP pada PTA Banten baik dari unsur Keperkaraan maupun dari unsur kesekretariatan PTA Banten;

“ Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau dikenal  dengan  singkatan PTSP pada PTA Banten adalah pelayanan administrasi  peradilan secara terintegrasi  dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi , pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara , hingga penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu .” (SK.Dirjen Badilag No. 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.).

Dalam kesempatan tersebut , Bapak Dr.Drs.H.Endang Ali Maksum , S.H.M.H menyampaikan tentang materi berkaitan dengan PTSP pada PTA Banten yang harus di evaluasi dan di revitalisasi baik bekenaan dengan petugas PTSP maupun sistem managemen kinerja petugas PTSP sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1403 b/ DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

Selanjutnya H.Endang dalam memberikan pengarahan seputar materi SK Dirjen Badilag Nomor 1403 b/ DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Lingkungan Peradilan Agama memberikan pengarahannya yang point – pointnya sebagai berikut :

  1. Bahwa PTSP pada PTA Banten adalah merupakan salah satu langkah yang strategis  bagi suatu instansi  yang  merupakan  layanan Administrasi secara terintegrasi .
  2. Bahwa layanan administrasi yang terintegrasi merupakan suatu kebutuhan untuk mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan . Maka untuk merealisasikannya harus melalui Langkah strategis diantaranya revitalisasi PTSP pada PTA Banten untuk Tahun 2022.
  3. Bahwa PTSP pada PTA Banten selama ini belum mengoptimalkan PTSP sebagai layanan terintegrasi dengan belum komitmennya Petugas PTSP yang telah di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua PTA Banten  untuk memberikan pelayanan yang prima pada stakeholders.
  4. Bahwa Petugas pada PTSP PTA Banten harus professional dan mempunyai integritas yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders dalam hal ini baik masyarakat pencari keadilan, pemohon informasi dan melayani pengaduan dan lainnya sesuai core business PTA Banten diantaranya menerima dan memutus perkara yang menjadi kewenangannya serta mengadakan pengawasan kepada satker yang ada dalam wilayah PTA Banten.
  5. Bahwa layanan PTSP pada PTA Banten meliputi : Kesekretariatan, Pendaftaran Perkara, Pengiriman Produk Pengadilan serta layanan Informasi dan layanan Pengaduan.
  6. Bahwa petugas pada PTSP harus memiliki :
  7. kualifikasi diantaranya memahami standar layanan Pengadilan.prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan PTA Banten .
  8. memiliki kemampuan komunikasi yang baik , bersikap sopan dan ramah serta berpenampilan rapih.
  9. Dan memilki kemampuan mengoperasikan computer.

 

“ Petugas PTSP harus mempunyai komitment yang tinggi, menjaga integritas , mempunyai performen yang baik, komunikatif, professional, ramah , tangkas dan tegas.”  Tukas  H. Endang Ali Maksum dalam mengahiri pengarahannya.

 

Acara pengarahan dalam rangka revitalisasi PTSP pada PTA Banten Tahun 2022 selesai ditutup dengan membaca Hamdalah .

WhatsApp Image 2022 03 11 at 10.13.49

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT

Hubungi Kami

gedung pta
Pengadilan Tinggi Agama Banten
Jl. Raya Pandeglang KM.7, Kel. Tembong
Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang-  42126
Prov. Banten
Telp: 0254-251485
Fax: 0254-251484
Email : [email protected]
maps1 Lokasi Kantor

Web ig face you