LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Arie Wibowo on . Dilihat: 749

KEGIATAN SOSIALISASI HASIL KOMITMEN BERSAMA ANTARA PENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTA, PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN TENTANG PERCEPATAN BANTUAN PANGGILAN/PEMBERITAHUAN, SITA, PEMERIKSAAN SETEMPAT, EKSEKUSI DAN PERLAWANAN PIHAK KETIGA ANTAR WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTA, PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

 

WhatsApp Image 2021 10 27 at 09.14.51

 

Hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 bertempat di ruang Aula,  Pengadilan Tinggi Agama Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hasil Komitmen Bersama Antara Pengadilan Tingga Agama DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Banten tentang Percepatan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, Sita, Pemeriksaan Setempat, Eksekusi dan Perlawanan Pihak Ketiga Antar Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Banten yang telah disepakati dan ditanda tangani pada tanggal 8 November 2021 yang lalu.

Acara pembukaan kegiatan Sosialiasi Hasil Komitmen Bersama tersebut dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Bapak  Dr. H.A. Choiri, S.H.,M.H., YM. Bapak Wakil Ketua Drs. H.A. Razak Pellu, S.H.,M.H., Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional/Struktural,pada Pengadilan Tinggi Agama Banten serta seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari Ketua, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Tenaga IT pada Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Bapak Dr.H.A. Choiri, S.H..,M.H. dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi menyampaikan beberapa hal penting terkait tindak lanjut hasil komitmen Bersama antara lain Beliau menekankan agar seluruh Pimpinan, Hakim, Panitera dan Jurusita pada Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten komitmen untuk melaksanakan semua butir-butir hasil komitmen Bersama antara PTA PTA Jakarta, PTA Bandung dan PTA Banten tersebut secara konsisten, berkelanjutan dan selalu meningkatkan kinerja dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau juga berpesan kepada para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kesepakatan Bersama secara berkala dengan maksud  untuk mengantasipasi  apabila dalam implementasi hasil kesepakatan tersebut masih ditemukan kendala-kendala atau hambatan yang selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap hambatan dan kendala tersebut serta dicarikan solusi agar ke depan implementasi hasil kesepakatan Bersama dapat terlaksana secara optimal, sehingga hasil akhir (out come) yang diharapkan adalah terwujudnya penyelesaian penanganan perkara  sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat diwujudkan.

Selepas acara pembukaan acara dilanjutkan dengan pemaparan butir-butir hasil kesepakatan Bersama antara PTA  Jakarta, PTA Bandung dan PTA Banten, serta pemaparan butir-butir hasil Nota Kesepahaman (MoU) antara PTA Banten dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Kelurga Berencana (DP3AKKB) Prov.Banten, Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov.Banten oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Bapak Dr.H.A. Choiri, S.H..,M.H.

Beliau juga memaparkan  Ruang Lingkup,  maksud dan tujuan  Kesepakatan Bersama antara PTA Jakarta, PTA Bandung dan PTA Banten serta Nota Kesepahaman  (Mou) dengan Kementerian dan Dinas-Dinas terkait pada Prov.Banten sebagai berikut :

  1. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan Kesepakatan Bersama antara PTA Jakarta, PTA Bandung dan PTA Banten
  2. Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama :
  3. Permintaan bantuan panggilan pihak-pihak untuk hadir dalam persidangan;
  4. Permintaan bantuan panggilan pihak-pihak untuk hadir dalam sidang aanmaning;
  5. Permintaan bantuan panggilan pihak-pihak dalam perlawanan sita, perlawanan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (darden verzet);
  6. Permintaan bantuan pemberitahuan isi putusan kepada pihak-pihak;
  7. Permintaan bantuan untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente);
  8. Permintaan bantuan peletakan sita dan penangkatan sita;
  9. Permintaan bantuan lainnya yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian perkara baik tingkat pertama, banding dan kasasi.
  10. Maksud dan Tujuan Kesepakatan Bersama
  • Maksud :

Untuk mengatasi segala hambatan yang terjadi berkaitan dengan permintaan bantuan percepatan penyelesaian perkara yang ditujukan kepada pengadilan agama di wilayah hukum para Pihak.

  • Tujuan :

Untuk mempercepat penyelesaian perkara pada tingkat pertama di wilayah hukum para Pihak, demi terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

  1. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kanwil Kementerian Agama Prov.Banten dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Prov.Banten tentang Pelayanan Terpadu
  1. Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama (MoU)

Berkaitan dengan status perkawinan, penerbitan dokumen (itsbat nikah, akta nikah, dan akta kelahiran anak) melalui pelayanan terpadu dan data kependudukan.

  1. Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama (MoU)
  • Maksud :

Untuk mensinergikan dan terwujudnya efektivitas dalam memberikan layanan identitas hukum kepada masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah melalui layanan sidang terpadu. 

  • Tujuan :

Untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak

           

  1. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Prov.Banten tentang Pemberian Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin.
  2. Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama (MoU)

Berkaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.

  1. Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama (MoU)
  • Maksud :

Memberikan layanan konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin sebagai dasar bagi majelis hakim pengadilan agama dalam menentukan keputusan permohonan dispensasi kawin tersebut.

  • Tujuan :

Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang dampak perkawinan di bawah umur baik dari aspek psikologis, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi bagi Pemohon dispensasi kawin serta dalam upaya pencegahan perkawinan di bawah umur.

  1. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov.Banten tentang Layanan Sidang Terpadu Dalam Rangka Percepatan Pengurusan Penetapan Ahli Waris, Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dan Sertifikasi serta Kelancaran Pemeriksaan Setempat (Descente), Sita dan Eksekusi.
  2. Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama (MoU)
  3. Pelayanan pengurusan dan penyelesaian penetapan ahli waris bagi Pemohon WNI di wilayah hukum PTA Banten
  4. Pelayanan pengurusan dan penyelesaian penetapan ahli waris;
  5. Penetapan ahli waris sebatas untuk kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui PTSL, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan kegiatan sertifikiasi lainnya;
  6. Pelayanan pendaftaran ahli waris secara on line dengan menggunakan layanan pendaftaran penetapan ahli waris melalui e-court berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2019;
  7. Pendaftaran berita acara sita dan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang hendak disita dan dieksekusi.

Setelah pemaparan materi hasil Kesepakatan Bersama antara PTA Jakarta, PTA Bandung dan PTA Banten serta Nota Kesepahaman  (Mou) dengan Kementerian dan Dinas-Dinas terkait pada Prov.Banten, acara dilanjutkan dengan pemaparan dan presentasi hasil inovasi bidang pelayanan pubik oleh Ketua PA Tangerang Kelas I.A dan Ketua PA Tigaraksa Kelas I.A dan diakhiri dengan Pemberian Piagam Penghargaan oleh Ketua PTA Banten kepada Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten atas capaian prestasi dan dan kinerja yang baik dalam penanganan dan penyelesaian perkara serta dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran DIPA 04.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT

Hubungi Kami

gedung pta
Pengadilan Tinggi Agama Banten
Jl. Raya Pandeglang KM.7, Kel. Tembong
Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang-  42126
Prov. Banten
Telp: 0254-251485
Fax: 0254-251484
Email : [email protected]
maps1 Lokasi Kantor

Web ig face you