Sosialisasi E-Laporan Se-Wilayah PTA Banten

Pada era globalisasi saat ini, teknologi berkembang dengan pesat seiring berjalannya waktu. Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
Implementasi teknologi dan informasi pada lingkungan peradilan merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan fungsi peradilan. Tersedianya solusi teknologi akan membuat peluang pelaksanaan fungsi peradilan menjadi transparan dan akuntabel.

Dalam mendukung era digital pada peradilan sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Dirjen Badilag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0424/DJA/HM.00/II/2019, Tanggal 11 Februari 2019, mengenai Penerapan Administrasi Register Perkara dan Keuangan Perkara Secara Elektronik pada Pengadilan Agama dan Surat Edaran Nomor 3913/Dja/Hm.00/11/2020 tanggal 16 November 2020 tentang permohonan data perkara untuk data laporan tahunan MARI paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya;
Salah satu dari sekian aplikasi yang diterapkan oleh PTA Banten adalah e laporan yang diharapkan dapat berfungsi untuk menyediakan data yang akurat;

Tanggal 24 Maret 2021 telah dilaksanakan sosialisasi secara virtual aplikasi e laporan bersama PA sewilayah PTA Banten
Sosialisasi ini berguna untuk mengenalkan aplikasi e laporan kepada tingkat pertama, agar supaya laporan yang dikirim ke PTA tidak lagi menggunakan kertas;
KPTA dalam sambutannya memberikan spirit kepada seluruh PA sewilayah PTA Banten agar dapat memanfaatkan e laporan ini dan menginput datanya secara benar dan akurat;

