
Pengadilan Tinggi Agama Banten telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Kejurusitaan bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten. Bertempat di Aula/Command Center dan diikuti sebanyak 26 orang Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 28 s/d 30 September 2020. Dasar penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah DIPA PTA Banten tahun anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-005.04.2.440713/2020 tanggal 12 November 2019 serta Surat Keputusan Ketua PTA Banten Nomor : W27-A/1367/PP.00.3/IX/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Bimbingan Teknis Kejurusitaan Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Tujuan penyelenggaraan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khususnya agar Tenaga Kejurusitaan mampu membuat panggilan (relaas), Pemberitahuan, Berita Acara Sita dan Eksekusi yang baik dan benar.
Adapun materi ajar kegiatan Bimbingan Teknis Kejurusitaan tersebut adalah terdiri dari :
- Kebijakan Pimpinan PTA Banten tahun 2020,
- Etika Profesi
- Sita dan Eksekusi
- Eksekusi Lelang
- Praktek Pembuatan Berita Acara Sita dan Ekekusi dan
- Evaluasi
Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Tenaga Kejurusitaan tersebut terdiri dari ;
- H.A. Choiri, S.H., M.H. (Ketua PTA Banten)
- H. Khaeruddin, S.H.,M.Hum. (Hakim Tinggi PTA Banten)
- Syaiful Bahry, S.H., M.H. (Panitera PA. Tigaraksa)

