
Pengadilan Tinggi Agama Banten telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi Tenaga Kepaniteraan Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten. Bertempat di Aula/Command Center Pengadilan Tinggi Agama Banten dan diikuti sebanyak 26 Tenaga Kepaniteraan Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 23 s/d 25 September 2020 dengan anggaran penyelenggaraan kegiatan yang berasal dari DIPA PTA Banten tahun anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-005.04.2.440713/2020 tanggal 12 November 2019 serta Surat Keputusan Ketua PTA Banten Nomor : W27-A/1366/PP.00.2/IX/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Bimbingan Teknis Tenaga Kepaniteraan Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Tujuan penyelenggaraan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi Tenaga Kepaniteraan dalam melaksanakan tugas fungsinya khususnya agar para Panitera Pengganti mampu membuat Berita Acara Sidang (BAS) yang baik dan benar, menguasai hukum formil dan materil serta memahami Pola Bindalmin dan Pemberkasan Upaya Hukum.
Adapun materi ajar kegiatan Bimbingan Teknis Tenaga Kepaniteraan tersebut adalah terdiri dari :
- Kebijakan Pimpinan PTA Banten tahun 2020,
- Etika Profesi,
- Peran Panitera dalam Membantu Hakim,
- Penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) yang baik,
- Penyusunan Berita Acara Sidang Konvensi dan Rekonvensi,
- Penyusunan Beita Acara Sidang Pemeriksaan Saksi,
- Praktek Pembuatan Berita Acara Sidang dan
Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Tenaga Kepaniteraan terdiri dari ;
- Pimpinan PTA Banten
- H. Khaeruddin, S.H.,M.Hum. (Hakim Tinggi PTA Banten)
- H. Muslim Latif, S.H.,M.H. (Hakim Tinggi PTA Banten)
- A. Jakin Karim, S.H.,M.H. (Panitera PTA Banten)

