
Pengadilan Tinggi Agama Banten telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis e-Court bagi Tenaga Kepaniteraan Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten. Bertempat di Aula/Command Center dan diikuti sebanyak 26 orang Tenaga Kepaniteraan pada Pengadilan Agama se wilayah PTA Banten.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 21 s/d 22 September 2020 dengan anggaran yang berasal dari DIPA PTA Banten tahun anggaran 2020 Nomor : SP DIPA-005.04.2.440713/2020 tanggal 12 November 2019 serta Surat Keputusan Ketua PTA Banten Nomor : W27-A/1459/PP.00.3/IX/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Bimbingan Teknis e-Court Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Tujuan penyelenggaraan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi Tenaga Kepaniteraan dalam melaksanakan tugas fungsi khususnya agar Tenaga Kepaniteraan mampu memahami tugas-tugas penerimaan dan penyelesaian perkara yang didaftar melalui e-Court.
Adapun materi ajar kegiatan Bimbingan Teknis e-Court tersebut adalah terdiri dari :
- Kebijakan Pimpinan PTA Banten tahun 2020,
- e-Court dan
- e-Litigasi
Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Tenaga Kepaniteraan terdiri dari ;
- Pimpinan PTA Banten dan
- Irvan Yunan, S.H. (Panitera Pengganti PA. Tangerang/Mentor e-Court wilayah PTA Banten)

