PERTEMUAN DAN WAWANCARA URGENSI PEMBENTUKAN RUU TENTANG HUKUM MATERIIL PERKAWINAN DENGAN PENELITI PUSAT
PENELITIAN BADAN KEAHLIAN DPR RI

Kamis, 10 September 2020 Pengadilan Tinggi Agama Banten mendapatkan kunjungan dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI berkenaan dengan Rencana Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Perkawinan berdasarkan surat permohonan Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Nomor BK/09959/SETJEN DAN BK-DPR RI/PP/09/2020 tanggal 1 September 2020.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara secara langsung kepada Ketua dan para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Banten. Materi pertanyaan wawancara dari Tim Peneliti berkisar tentang kendala yang dialami oleh hakim di Pengadilan Tinggi Agama Banten dalam memutus perkara terkait dengan perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pendapat para hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten terkait dengan rencana penyusunan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama.

Diskusi sekaligus wawancara ini berlangsung cukup lama mulai dari pukul 9 pagi hingga siang hari, dan di akhiri dengan foto bersama Ketua PTA Banten dan perwakilan Hakim Tinggi serta Tim Peneliti Pusat Penelitian Keahlian DPR RI.

