LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Harvien on . Dilihat: 1006

PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

DI PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA

tgrs1

Senin, 27 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Tigaraksa Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Dr. H. A. Choiri, SH., MH., melakukan pembinaan kepada Pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Agama Tigaraksa.

Mengawali kegiatan pembinaannya Beliau melakukan peninjauan langsung keruang PTSP dan ruang layanan masyarakat pencari keadilan yang masih dalam kondisi keterbatasan sarana prasarana danbelum memadai serta representative. Namun, Beliau meminta untuk tetap semangat dalam meningkatkan performa dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan dan juga untuk segera dicarikan solusinya bagaimana membuat ruang pelayanan yang memadai dan mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam memberikan layanan.

tgrs2 

Kepada para hakim beliau berpesan untuk lebih memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum seperti untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan. Para hakim dalam membuat putusan lebih memperhatikan dan mengedepankan sensivitasgender yaitu melindungi hak-hak perempuan dalam berhadapan dengan hukum.

Hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan nafkah anak yang tinggal dan di asuh oleh ibunya hakim dapat saja menetapkan kewajiban bahwa ayah dapat memberikan nafkah kepada anak yang di asuh oleh ibunya, meskipun tidak di dahului dengan tuntutan hadhonahnya atau secara (ex officio) Hakim dalam pertimbangan hukumnya dapat memberikan kewajiban nafkah ayah kepada anak untuk diberikan melalui ibunya. Ada pengembangan dalam yurisprudensi mengenai nafkah terhutang anak, hakim dapat saja menetapkan kewajiban nafkah terhutang anak dibebankan kepada ayah secara kasuistis/kasus-kasus tertentu.

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT

Hubungi Kami

gedung pta
Pengadilan Tinggi Agama Banten
Jl. Raya Pandeglang KM.7, Kel. Tembong
Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang-  42126
Prov. Banten
Telp: 0254-251485
Fax: 0254-251484
Email : [email protected]
maps1 Lokasi Kantor

Web ig face you