
Serang, (07|07|20)
Selasa, pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten diselenggarakan Kegiatan Diskusi Hukum yang merupakan program rutin dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang PTA Banten dengan mengangkat tema dari sebuah judul buku “Filsafat Hukum dan Prakteknya Dalam Putusan” karangan DR. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., (Ketua Kamar Agama MA RI). Diskusi hukum kali ini bertujuan untuk membedah bagaimana filsafat hukum dapat menjawab tentang hukum itu sendiri, tujuan hukum, mengapa kita harus taat dan patuh pada hukum sehingga jelas mengapa hukum itu di buat dan menambah kesadaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Saat ini putusan-putusan hakim banyak yang tidak mengarah kepada tujuan hukum yakni keadilan. Padahal hakim merupakan corong undang-undang yang dituntut mampu memberikan keadilan secara proporsional atau menempatkan sesuatu pada tempatnya. Sebuah putusan hakim bias saja berbeda, karena mengambil kesimpulan dari sudut pandang yang berbeda. Oleh karena itu disinilah hakim dituntut untuk mengambil putusan yg dapat memberikan manfaat pada masyarakat.
Dari diskusi kali ini ada pernyataan kesimpulan yaitu, pernyataan bahwa hukum adalah untuk manusia, dalam arti bahwa hukum hanyalah sebagai alat untuk mencapai kehidupan yang adil, sejahtera dan bahagia bagi manusia. Oleh karena itu menurut hukum progresif, hukum bukanlah tujuan dari manusia, melainkan hukum hanyalah alat. Sehingga keadaan subtantif yang harus didahulukan dari keadilan procedural. Hal ini semata-mata gara dapat menampilkan hukum menjadi solusi bagi permasalahan-permasalahan kemanusiaan.

Selanjutnya acara diakhiri dengan pemberian sertifikat bagi para peserta dan narasumber diskusi hukum kali ini.


