
Serang, Jum’at tanggal 26 Juni 2020 bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten berlangsung acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Banten dengan Universitas Bina Bangsa.
Pihak Pertama yang menandatangani Nota Kesepahaman tersebut adalah Rektor Universitas Bina Bangsa Banten Dr. H. Furtasan Ali Yusuf, S.E., S.Kom.,M.M., sedangkan Pihak Kedua dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Dr. H.A. Choiri, S.H.,M.H.
Maksud dilakukan Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai upaya menjalin hubungan antar kelembagaan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Sedangkan tujuan Nota Kesepahaman khususnya bagi Pihak Pertama adalah dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi :
- Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat
- Praktek kerja mahasiswa fakultas Hukum
- Pelatihan sidang mahasiswa fakultas Hukum
- Pengembangan pengetahuan, wawasan dan pengalaman mahasiswa fakultas Hukum dalam bidang hukum
Adapun tempat praktek kerja mahasiswa berdasarkan nota kesepahaman tersebut disepakati bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Agama Serang.
Jangka waktu nota kesepahaman tersebut berlaku selama 5 tahun terhitung sejak penandatanganan, dan dapat ditinjau kembali berdasarkan kesepakatan para pihak

