PTA BANTEN GELAR DISKUSI HUKUM:
PENERAPAN E-COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan di Aula PTA Banten pada Senin (22/09). Kegiatan ini mengangkat tema “Penerapan E-Court dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (Bedah Berkas Perkara)” sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penanganan perkara di lingkungan peradilan agama.
Dalam sambutannya, Dr. Yusuf Buchori menekankan pentingnya penguasaan teknologi peradilan modern bagi para aparatur peradilan agama. Menurutnya, penerapan e-court tidak hanya mempermudah proses administrasi perkara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Diskusi hukum ini diikuti oleh para hakim tinggi dan tenaga teknis Pengadilan Tinggi Agama Banten. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami lebih mendalam praktik penerapan e-court dalam perkara ekonomi syariah, sekaligus mampu mengimplementasikannya dengan lebih efektif.

