RAPAT MONITORING DAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN III BIDANG KEPANITERAAN PTA BANTEN TAHUN 2025

SERANG|PTA-BANTEN.GO.ID
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) kinerja Triwulan III Tahun 2025 bidang kepaniteraan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan PTA Banten. Rapat ini dipimpin langsung oleh Panitera PTA Banten Pahrurroji, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta Pelaksana Kepaniteraan pada Selasa (5/8/2025).
Rapat dibuka dengan penyampaian kembali Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Penyampaian tersebut sebagai pengingat pentingnya integritas dan pengawasan dalam menjalankan tugas-tugas kepaniteraan.

Selanjutnya, Panitera PTA Banten memaparkan capaian kinerja bidang kepaniteraan selama Triwulan II tahun 2025, yang meliputi:
1. Perkara Banding
Hingga akhir Juli 2025, perkara banding yang diterima berjumlah 68 perkara, dengan 66 perkara telah diputus dan 2 perkara masih dalam proses.
2. Perkara Kasasi
Dari 68 perkara banding, 15 perkara diajukan kasasi. Hal ini dinilai positif karena mengindikasikan kepuasan masyarakat terhadap putusan banding yang telah dikeluarkan. Jika dibandingkan dengan indikator kinerja utama (IKU) sebesar 70%, angka kasasi tersebut masih dalam kategori aman.
3. Catatan Sidang Panitera Pengganti
Panitera menekankan pentingnya ketelitian dalam pembuatan catatan sidang. Catatan tersebut merupakan bagian integral dalam berkas perkara banding, terutama dalam membedakan perkara yang sidangnya bersifat terbuka atau tertutup. Panitera Pengganti juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Ketua Majelis dan Hakim Anggota terkait pelaksanaan sidang, penundaan, serta pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi SIPP PTA Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Pahrurroji juga mengingatkan kembali perihal kedisiplinan kerja para Panitera Pengganti, baik yang sudah lama bertugas maupun yang baru, terutama terkait jam masuk, jam pulang, dan izin ke luar kantor. Semua bentuk izin tersebut diharapkan diajukan melalui aplikasi E-Tika.
Tak hanya itu, Panitera Pengganti juga diingatkan bahwa selain tugas pokok dalam penyelesaian perkara banding, mereka juga memiliki tanggung jawab bertugas di PTSP sesuai jadwal piket yang telah ditentukan.
Sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kapasitas, Panitera PTA Banten juga telah menginstruksikan pelaksanaan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) bagi Panitera Pengganti baru. Pelatihan ini dibantu oleh Sdr. Fathur dan mencakup seluruh proses penyelesaian perkara banding, mulai dari penerimaan, persiapan, hingga penyelesaian berkas perkara baik secara fisik maupun digital melalui aplikasi SIPP.
Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan berbagai evaluasi penting guna meningkatkan kinerja serta pelayanan di lingkungan PTA Banten.

