Bersama Lindungi Kaum Rentan, PTA Banten Ikut Bimtek Strategis

PTA-BANTEN.GO.ID, Serang – Pimpinan dan Tenaga Teknis Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini digelar secara virtual pada Jumat (8/8) dengan tema Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata.
Bimtek menghadirkan narasumber Guru Besar dan Pakar Hukum, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Dalam pemaparannya, Prof. Amran menjelaskan kategori kelompok rentan yang diatur dalam Pasal 45–51, Pasal 52–66, dan Pasal 5 ayat (3) UU HAM. Kelompok tersebut meliputi perempuan, anak-anak, lanjut usia, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.
Menurut Prof. Amran, perlindungan terhadap kaum rentan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti bias gender, diskriminasi terhadap perempuan, budaya patriarki yang kuat, serta relasi kuasa yang tidak seimbang.
Setelah penyampaian materi, sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta dari seluruh peradilan agama di Indonesia antusias menyampaikan berbagai kasus yang kerap dihadapi kaum rentan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman para tenaga teknis semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak kaum rentan di Indonesia.

