WUJUDKAN PERADILAN TERBUKA, INFORMATIF, DAN RESPONSIF,
PTA BANTEN IKUTI PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL
Banten, 29 Juli 2025 — Pengadilan Tinggi Agama Banten berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 (Empat) Lingkungan Peradilan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom bertempat di Aula PTA Banten. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perwakilan dari PTA Banten, antara lain Drs. H. Shonhaji, M.H., Hj. Nuning Wahyuni, S.Ag., M.H., H. Muhammadiyah, S.Th.I., M.H.I., Fetty Fatihatun Najihah, S.H.I., dan Haity Mella Resita, S.T. Para peserta mengikuti pelatihan dari Aula PTA Banten dengan antusiasme tinggi.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber-narasumber berkompeten di bidang komunikasi dan media peradilan. Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H., membuka pelatihan dengan pemaparan mengenai fungsi dan tugas juru bicara pengadilan. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa posisi juru bicara bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai wajah dan representasi institusi peradilan di mata publik.

“Juru bicara itu bukan sekadar tukang baca rilis. Ia adalah wajah, suara, dan denyut nadi pengadilan di hadapan publik. Tanpa juru bicara yang baik, pengadilan bisa salah dipahami, bahkan sebelum perkara disidangkan. Sepandai-pandainya hakim menyusun putusan, kalau jurubicaranya diam seribu bahasa, bisa-bisa putusan dianggap keliru oleh netizen yang tak paham logika hukum,” jelas Dr. Riki dengan tegas.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Nur Azizah, S.S., M.Hum., yang membahas teknik penulisan siaran pers secara profesional dan efektif. Ia memberikan panduan tentang bagaimana menyusun narasi yang faktual, menarik, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk dalam konteks isu-isu hukum yang kompleks.
Menutup sesi pelatihan, Ishmah Purnawati, S.I.Kom., M.I.Kom., memaparkan strategi pengelolaan media sosial Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Ia menekankan pentingnya pengelolaan media sosial yang terstruktur, konsisten, dan sesuai etika lembaga negara. Menurutnya, media sosial merupakan kanal utama dalam menyampaikan informasi kepada publik dan membentuk persepsi positif terhadap peradilan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi para aparatur peradilan agar lebih siap menghadapi dinamika penyebaran informasi di era digital. Ke depan, diharapkan setiap lembaga peradilan mampu tampil aktif, transparan, dan responsif di tengah arus informasi yang cepat dan masif.

