PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN GELAR SOSIALISASI BUDAYA SADAR RISIKO INTEGRITAS

SERANG|PTA-BANTEN.GO.ID
Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Tinggi Agama Banten menyelenggarakan Sosialisasi Budaya Sadar Risiko Integritas yang diadakan pada hari Selasa (22/07/2025) pukul 09.30 WIB bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten, Jl. Raya Pandeglang Km. 7, Serang, Banten.
Acara ini diselenggarakan dengan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., dan moderator Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banten Pahrurrozi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Banten menegaskan bahwa pembangunan zona integritas tidak hanya merupakan kewajiban formal, tetapi juga bentuk nyata komitmen lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menanamkan budaya sadar risiko integritas kepada seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Banten. Budaya sadar risiko mencakup tiga elemen penting, yakni kesadaran mengenali dan mengendalikan potensi risiko, sikap proaktif dalam mencegah pelanggaran, serta komitmen dalam menegakkan etika dan aturan peradilan.
Adapun beberapa risiko integritas yang menjadi perhatian serius di lingkungan pengadilan antara lain: suap dan gratifikasi dari pihak berperkara, intervensi dalam penanganan perkara, pungutan liar dalam pelayanan, kebocoran informasi rahasia, serta manipulasi dokumen atau putusan. Melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai, baik hakim, pejabat struktural, fungsional, pelaksana, CPNS, hingga PPNPN diharapkan dapat memahami pentingnya mengenali, menghindari, dan menangani risiko integritas, baik dalam aspek keperkaraan maupun nonkeperkaraan. Dengan penguatan budaya sadar risiko integritas, Pengadilan Tinggi Agama Banten berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Harapannya setelah dilaksanakannya Sosialisasi Budaya Sadar Risiko Integritas ini, seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Banten dapat melaksanakan budaya sadar risiko integritas dengan memastikan setiap aparatur memahami potensi risiko, menghindarinya dan menjaga kepercayaan publik serta bersama-sama mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas dan melayani. (js)

