TINGKATKAN DISIPLIN ASN, KETUA PTA BANTEN PERKETAT IZIN KELUAR KANTOR DAN BERLAKUKAN KEMBALI PRESENSI SIANG

SERANG|PTA-BANTEN.GO.ID
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Ketua PTA Banten, Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I., menerapkan langkah tegas berupa pengetatan izin keluar kantor pada jam kerja serta pemberlakuan kembali presensi siang bagi seluruh pegawai.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan dan penguatan budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan peradilan agama. Ketua PTA Banten Yusuf Buchori menegaskan bahwa jam kerja adalah waktu yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“ASN adalah abdi negara. Disiplin adalah wujud tanggung jawab kita kepada institusi, negara, dan masyarakat. Karena itu, keluar kantor pada jam kerja harus dibatasi dan hanya diperbolehkan dengan izin resmi,” tegas Yusuf Buchori.
Selain memperketat izin keluar kantor, presensi siang yang sebelumnya sempat ditiadakan kini diberlakukan kembali. Presensi ini bertujuan untuk memastikan kehadiran dan kedisiplinan pegawai tetap terjaga sepanjang hari kerja.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen PTA Banten dalam upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan penerapan pengawasan internal yang lebih ketat, diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak di lingkungan PTA Banten, termasuk para pejabat struktural dan fungsional yang menyadari pentingnya disiplin sebagai pondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lembaga peradilan.
Izin keluar kantor pegawai PTA Banten telah diakomodir oleh Agen Perubahan melalui aplikasi e-TIKA, sehingga semua pegawai yang ingin izin keluar kantor bisa langsung izin menggunakan aplikasi e-Tika pada menu izin keluar kantor.
Setelah Ketua PTA Banten menerapkan langkah tegas berupa pengetatan izin keluar kantor pada jam kerja serta pemberlakuan kembali presensi siang bagi seluruh pegawai, Wakil Ketua PTA Banten Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. melakukan kegiatan internalisasi penegakan disiplin, kode etik dan perilaku ASN, serta pengawasan dan pembinaan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Banten. (ds)

