WAKIL KETUA PTA BANTEN LAKUKAN INTERNALISASI PENEGAKAN DISIPLIN, KODE ETIK DAN PERILAKU ASN PTA BANTEN

Pada hari Kamis, 24 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Agama Banten melaksanakan kegiatan internalisasi penegakan disiplin, kode etik dan perilaku ASN, serta pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung, bertempat di Aula PTA Banten. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Banten, Dr. H. Acep Saipuddin, S.H., M.Ag., dan diikuti oleh seluruh aparatur peradilan di lingkungan PTA Banten.
Dalam arahannya, Dr. Acep Saipuddin menyampaikan bahwa penegakan disiplin dan pembinaan etika merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kesadaran pribadi dan didukung oleh fungsi pengawasan internal yang efektif. Beliau menekankan pentingnya nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme sebagai pondasi utama dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.

Poin-Poin Utama:
1. Penegakan Disiplin ASN
Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tapi mencakup kinerja, tanggung jawab, dan sikap kerja.
Setiap aparatur harus mematuhi jam kerja, tata tertib, dan standar pelayanan.
2. Kode Etik dan Perilaku ASN
ASN wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN (ANEKA): Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu, dan Anti korupsi.
Menjaga sikap profesional, adil, netral, dan bebas dari konflik kepentingan.
Etika menjadi tolok ukur perilaku dalam melayani masyarakat pencari keadilan.
3. Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung
Atasan langsung berperan sebagai pembina dan pengarah moral, bukan hanya penilai administratif.
Pengawasan dilakukan secara rutin, objektif, dan bersifat edukatif.
Komunikasi terbuka dan pendekatan humanis menjadi kunci pembinaan efektif.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen PTA Banten dalam meningkatkan kualitas SDM aparatur peradilan melalui pembinaan internal yang berkelanjutan dan berorientasi pada perubahan sikap, budaya kerja, dan peningkatan pelayanan publik.


