PTA BANTEN LAKUKAN MONEV TW II 2025 DI PA TANGERANG, TEKANKAN INTEGRITAS DAN TANGGUNG JAWAB

TANGERANG|PTA-BANTEN.CO.ID
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I., didampingi oleh Sekretaris dan Panitera PTA Banten, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hasil Tindak Lanjut Pembinaan dan Pengawasan Daerah Triwulan II Tahun 2025 pada Pengadilan Agama (PA) Tangerang Kelas IA. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang PA Tangerang pada hari Kamis (19/6/2025).
Kegiatan Monev ini bertujuan untuk menilai sejauh mana tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebelumnya telah dijalankan oleh PA Tangerang serta sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan agama.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera dan Sekretaris PTA Banten menyampaikan bahwa temuan-temuan hasil pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) dan Tim telah ditindaklanjuti sepenuhnya oleh PA Tangerang. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut guna penyempurnaan.

Ketua PTA Banten, Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I. dalam pembinaanya menyampaikan pesan penting mengenai integritas aparatur peradilan. “Integritas adalah tanggung jawab yang tidak boleh ditinggalkan. Korupsi itu tidak hanya menyangkut uang, tetapi juga bisa dalam bentuk penyalahgunaan waktu,” tegas beliau.
Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga kejujuran dan kedisiplinan dalam bekerja. “Oleh karena itu, marilah kita semua menjaga integritas, baik dalam perilaku maupun dalam menjalankan tugas,” lanjutnya.
Di akhir pembinaannya, Ketua PTA Banten menegaskan pentingnya setiap aparatur peradilan untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. “Bekerja itu harus sesuai dengan tupoksi masing-masing dan dilakukan dengan sebaik-baiknya,” pungkas beliau.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas-tugas peradilan di lingkungan PA Tangerang serta meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (ds)

