LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Haity Mella Resita, S.T. on . Dilihat: 40

KPTA SOSIALISASIKAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

sosialisasippg.png

Serang, 13 Juni 2025 – Dalam upaya mendukung implementasi Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, KPTA Banten menggelar sosialisasi program pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini diadakan di Aula PTA Banten dan dihadiri oleh Aparatur PTA dan seluruh jajaran Pengadilan Agama dan pegawai struktural di bawahnya.
.
Pokok-pokok sosialisasi:
* Menegaskan mekanisme penolakan dan pelaporan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) setempat, untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
* Diskusi studi kasus & simulasi
* Menyimulasikan situasi gratifikasi yang mungkin muncul sehari-hari, misalnya pemberian tiket perjalanan atau fasilitas tak resmi dari pihak ketiga.
* Mengajarkan penggunaan aplikasi atau mekanisme pelaporan resmi di lingkungan peradilan agama.
* Komitmen bersama
* Ketua KPTA menekankan komitmen seluruh aparatur agar “pengendalian gratifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi budaya kerja.”
* Disepakati penegakan disiplin dan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran.
Dampak dan tindak lanjut
Setelah sosialisasi, setiap satuan kerja di lingkungan KPTA diinstruksikan membentuk atau memperkuat UPG tingkat I hingga III. Rencana tindak lanjut meliputi:
* Monev periodic: evaluasi internal setiap semester.
* Pelaporan berkala: penolakan maupun penerimaan gratifikasi yang dicatat dan dilaporkan ke Bawas MA.
* Pelatihan lanjutan: bagi satker untuk memperkuat pemahaman teknis pelaporan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum menegaskan bahwa integritas bukan hanya slogan, tetapi tanggung jawab kolektif. Melalui sosialisasi ini, KPTA Banten menunjukkan langkah konkret dalam menjaga marwah peradilan agama agar tetap bersih, transparan, dan bebas korupsi.
Kesimpulan:
Sosialisasi KPTA kali ini tidak hanya memperjelas regulasi pengendalian gratifikasi berupa SE Bawas MA No. 2/2025, namun juga menerjemahkan regulasi tersebut agar mudah dipahami, dipraktikkan, serta diawasi saat dijalankan. Diharapkan, budaya antigratifikasi bisa tumbuh kuat di internal peradilan agama. (Ojie)

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT

Hubungi Kami

gedung pta
Pengadilan Tinggi Agama Banten
Jl. Raya Pandeglang KM.7, Kel. Tembong
Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang-  42126
Prov. Banten
Telp: 0254-251485
Fax: 0254-251484
Email : [email protected]
maps1 Lokasi Kantor

Web ig face you