PTA BANTEN DUKUNG SINERGI PA CILEGON DAN KRAKATAU STEEL: LINDUNGI HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

CILEGON|PTA-BANTEN.GO.ID
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., bersama Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PTA Banten menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) Cilegon Kelas IB dengan PT. Krakatau Steel (Persero), Tbk., yang diselenggarakan di The Royale Krakatau Hotel Cilegon pada Senin (3/6/2025)
Kegiatan ini mengusung tema “Sinergitas Pertukaran Informasi dan Pelayanan Prima Dalam Rangka Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian”, yang bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga peradilan dan dunia industri dalam mendukung hak-hak perempuan dan anak yang sering terdampak dalam perkara perceraian.
Turut hadir pada kegiatan ini Dirjen Badilag MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. beserta jajaran, Direktur Utama PT Krakatau Steel, pimpinan PTA Banten, para ketua PA se-wilayah PTA Banten, pimpinan Kejari dan Polres Cilegon, perwakilan Wali Kota Cilegon, serta Kementerian PPPA, dengan partisipasi daring seluruh PA di bawah Ditjen Badilag melalui Zoom.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini sebagai bentuk konkret inovasi layanan hukum berbasis perlindungan social serta menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak pascaperceraian.
“Kerjasama ini merupakan langkah strategis dan humanis yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Sinergi antara pengadilan dan korporasi seperti ini sangat dibutuhkan demi menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Dirjen Badilag.

Sementara itu, para Hakim Tinggi, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti dari PTA Banten mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Rapat Pimpinan PTA Banten, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap agenda nasional ini.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan proses pengumpulan dan pertukaran informasi yang berkaitan dengan status kepegawaian, hak-hak finansial pasca perceraian, dan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus menjamin keadilan substantif bagi perempuan dan anak. (ds)

