LogoWeb4

*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

Ditulis oleh Dilaluddin Supyadi, S.Ag. on . Dilihat: 91

WEBINAR INTERNASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN PEMENUHAN HAK MANTAN ISTERI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

WhatsApp Image 2025 03 21 at 10.54.56

SERANG|PTA-BANTEN.GO.ID

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. H. Pandi, S.H., M.H. beserta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten mengikuti Webinar Internasional  yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama secara virtual dengan tema “Praktik Perlindungan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia”. di Ruang Rapat Pimpinan pada Rabu (19/3/2025).

Webinar ini dibuka secara daring oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., sekaligus menyampaikan pidato kunci. Dalam paparannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Ditjen Badilag melaksanakan webinar internasional dalam rangka studi komparatif penerapan perlindungan hak mantan isteri dan anak pasca perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia.

Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H. Dirjen Badilag dalam sambutannya menyampaikan latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini dan berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan Kerjasama lintas negara dalam hal peningkatan kompetensi Hakim dan aparatur peradilan serta teknis penyelesaian perkara lintas negara .

Kegiatan Webinar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari ketiga narasumber dari tiga negara mengenai Praktik Perlindungan Pemenuhan Nafkah Bagi Mantan Isteri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Para Narasumber pada webinar kali ini YM Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., membahas Praktik Perlindungan Pemenuhan Nafkah Bagi Mantan Istri Dan Anak Pasca Perceraian Di Indonesia, Tuan Pangeran Mohammaddin bin Pangeran Haji Aliakbar dari Brunei Darussalam membahas Pengalaman Mahkamah Syariah Negara Brunei Darussalam Dalam Melaksanakan Hak-Hak Yang Diberikan Bagi Melindungi Bekas Isteri Dan Anak-Anak Selepas Perceraian, Yang Amat Arif Dato' Haji Mohd Amran bin Mat Zain dari Malaysia membahas Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Malaysia.

Webinar ini bertujuan untuk membahas praktik-praktik terbaik dalam memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak setelah perceraian, khususnya dalam konteks hukum keluarga di tiga negara, yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Wakil Ketua dan Para hakim tinggi PTA Banten hadir sebagai peserta aktif untuk memperluas wawasan dan pemahaman mereka mengenai isu-isu terkait perlindungan hak-hak finansial perempuan dan anak pasca perceraian. (ds)

Add comment

Security code
Refresh


| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT

Hubungi Kami

gedung pta
Pengadilan Tinggi Agama Banten
Jl. Raya Pandeglang KM.7, Kel. Tembong
Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang-  42126
Prov. Banten
Telp: 0254-251485
Fax: 0254-251484
Email : [email protected]
maps1 Lokasi Kantor

Web ig face you