SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-BUNDLING

Pengadilan Tinggi Agama Banten telah melaksanakan kegiatan menyambut proses pemberkasan upaya banding (E-Bundling) yang telah dilaunching pada tanggal 2 November 2022 oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI yang mana akan berlaku pada Januari 2023. Dalam hal ini, PTA Banten memperdalam Aplikasi E-Bundling pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula PTA Banten, diadakan sosialisasi dan implementasi aplikasi E-Bundling oleh Komarudin, S.Kom. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah melakukan uji coba kepada 6 satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah PTA Banten. Inovasi yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelayanan kepada pihak pencari keadilan khususnya pada penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara banding sebagai usaha mencapai tujuan azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Sosialisasi dan implementasi aplikasi E-Bundling diikuti oleh para hakim tinggi, panitera, panitera pengganti tingkat banding, panitera tingkat pertama, panitera muda gugatan, IT dan operator/admin perkara banding pada Pengadilan Agama se-wilayah PTA Banten.

Dengan aplikasi E-Bundling ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara banding, mulai dari pengiriman perkara banding, permintaan kekurangan atau perbaikan berkas, monitoring perkara banding, hingga notifikasi (pemberitahuan) perkara banding kepada satker pengaju dan para pihak yang berperkara. Tujuan utama aplikasi ini adalah mengawal proses berkas banding di tingkat pertama dapat berjalan tertib. Setiap E-Doc, misalnya SKUM hanya diberi waktu 3 (tiga) hari untuk upload. Jika terlambat, system akan mengunci dan tingkat pertama wajib mengajukan permintaan buka kunci ke tingkat banding disertai alasan keterlambatan.
Aplikasi E-Bundling dibagi dalam 2 modul yaitu modul satuan kerja dan modul tingkat banding. Pada modul satuan kerja, tugas utamanya adalah mengupload e-doc perkara banding yang sedang berjalan. E-Doc yang ditolak oleh tingkat banding akan diberi tanda (highlight) berwarna merah, sehingga mudah untuk ditindaklanjuti. Sedangkan pada modul tingkat banding, tugas utamanya adalah memvalidasi e-doc yang diupload oleh tingkat pertama. Jika perlu perbaikan, user tingkat banding dapat menolak e-doc dan memberi catatan penolakan. Ada dua jenis verifikator, yaitu verifikator level 1 (panitera muda) dan verifikator level 2 (majelis hakim). Verifikator level 1 wajib memverifikasi seluruh e-doc yang masuk. Sedangkan level 2 sifatnya hanya korektor, untuk mengkoreksi hasil verifikasi level.


